ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUTICE) DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS : POLRES TANAH KARO)

Isi Artikel Utama

Saina Eunika Y C Br Tarigan
Rayani Saragih
Maslon Hutabalian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Polres Tanah Karo dan mengetahui apa faktor dan kendala dalam penerapan restorative justice dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Polres Tanah Karo. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, karena untuk menitik beratkan pada penerapan restorative justice sebagai upaya penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Tanah Karo. Penulis menggunakan jenis penelitian pendekatan yuridis normatif, dimulai dengan menganalisis peraturan-peraturan yang mengatur mengenai restorative justice, kemudian menganalisis permasalahan dalam kehidupan nyata dalam hal ini melakukan wawancara di Poles Tanah Karo terkait penerapan restorative justice dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Polres Tanah Karo terdiri dari dua cara yaitu menggunakan mediasi penal yang dilakukan dengan mempertemukan ke dua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mediasi (bermusyawarah) secara kekeluargaan, dimana pihak yang terlibat dalam mediasi hanyalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan dan penyelesaian melalui jalur hukum yang mana akan diproses sesuai hukum yang berlaku sedangkan faktor dan kendala dalam penerapan restorative justice dalam penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga di Polres Tanah Karo dilihat dari faktor dari korban serta pelaku dan faktor dari masyarakat. Sedangkan yang menjadi kendala dalam penerapan restorative justice adalah keengganan para pihak dalam menyelesaikan perkara di kepolisian dengan sebab yang tidak diketahui, misalnya bila ada pemanggilan dari pihak kepolisian untuk melakukan mediasi mereka (pelaku/korban) tidak hadir

Rincian Artikel

Bagian
VOL. 4 NO. 1 TAHUN 2025