IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK DI KEBUPATEN KARO STUDI KASUS KEJASAAN NEGERI KARO
Isi Artikel Utama
Abstrak
Restorative Justice (RJ) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta keterlibatan masyarakat. Dalam konteks tindak pidana anak, pendekatan ini menjadi solusi alternatif untuk menghindari dampak negatif sistem peradilan konvensional terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Restorative Justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana anak di Kejaksaan Negeri Karo, dengan menyoroti prinsip-prinsip RJ serta faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan jaksa, didukung dengan studi dokumen terkait dan peraturan perja no. 15 tahun 2020 tentang RJ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Karo mengacu pada prinsip-prinsip utama RJ, yaitu pemulihan, partisipasi, dan keseimbangan kepentingan. Namun, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya, di antaranya kurangnya pemahaman masyarakat tentang RJ, resistensi dari pihak korban dalam menerima perdamaian, serta keterbatasan sumber daya hukum yang mendukung pelaksanaan RJ secara optimal. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi mengenai konsep Restorative Justice kepada masyarakat serta penguatan regulasi untuk mendukung penerapannya secara lebih efektif dalam sistem peradilan pidana anak.