PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI KABANJAHE
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap perkawinan di bawah umur menurut Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di bawah umur dan bentuk perlindungan hukum terhadap perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Metode penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif yakni melalui pengkajian peraturan maupun berbagai norma positif dalam perundang-undangan sebagai peraturan kehidupan manusia. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dari membaca buku-buku, literatur-literatur dan perundang-undangan yang berhubungan dengan penulisan ini, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap perkawinan di bawah umur di lihat dalam undang-undang perlindungan anak dan berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Kabanjahe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor internal (keinginan dari diri sendiri) dimana faktor yang mempengaruhi perkawinan usia muda dapat berasal dari internal yakni faktor yang berasal dari dalam individu dan faktor eksternal juga menyebabkan anak melakukan perkawinan di bawah umur diantaranya disebabkan oleh, faktor ekonomi, pendidikan, orang tua, media massa dan internet, biologis, hamil diluar nikah serta faktor adat. Sedangkan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan perkawinan menurut undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dilihat berdasarkan hukum secara preventif dan hukum secara represif.