ANALISIS PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS NOMOR 14/PID.B/2024/PN.KBJ)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis diskrepansi antara putusan pengadilan yang mengklasifikasikan suatu tindakan pidana sebagai penipuan dengan potensi klasifikasi yang lebih tepat sebagai pengelapan berdasarkan analisis kasus. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penipuan berdasarkan putusan pengadilan nomor 14/Pid.B/2024/PN.kbj dan untuk mengidentifikasikan faktor dan pertimbangan yang mempengaruhi keputusan hakim berdasarkan putusan pengadilan nomor 14/Pid.B/2024/PN.kbj. metodiologi penelitian melibatkan analisis deskriptif putusana pengadilan yang memutuskan sebagai penipuan dengan fokus pada unsur-unsur seperti niat pelaku, cara perbuatan dilakukan, dan adanya hubungan kepercayaan antara pelaku dan korban. Hasil penelitian menunjukan, meskipun pengadilan memutuskan sebagai penipuan, bukti yang ada lebih mengarah pada unsur-unsusr pengelapan, seperti penyalahgunaan dana atau aset yang di percayakan. Penerapan hukum yang keliru baik dari bukti maupun unsur sebaiknya di teliti lebih lanjut meskipun memiliki kesaaman, penting untuk diingat bahwa penipuan dan pengelapan tetap merupakan tindak pidana yang berbeda pula, perbedaan utama terletak pada cara pelaku memperoleh harta benda korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan pemahaman dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan hakim mengenai perbedaan mendasar antara penipuan dan pengelapan untuk memastikan keadilan dan ketepatan dalam putusan pengadilan