ANALISIS PERNIKAHAN USIA DINI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI KAB.KARO

Isi Artikel Utama

Maria Ferba Editya Simanjuntak
Brema Putranya

Abstrak

Pernikahan dini menimbulkan problematika dalam Undang-Undang Perkawinan. Mengenai batasan usia perkawinan, dalam UU Perkawinan mengacu pada pasal 7 ayat 1 tahun 1974 yang kemudian di revisi dan menjadi UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Saat ini bisa dikatakan sudah berada di zaman modern dimana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin berkembang pesat. Meskipun demikian tidak otomatis mengubah pola pikir sebagian masyarakat yang masih berpegang teguh pada nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Ada dua tipe masyarakat, yaitu : Pertama, masyarakat organik yang sifatnya individualis yaitu masyarakat yang tidak memiliki jiwa solidaritas, serta menganggap bahwa mereka bisa melakukan semua hal sendiri tanpa memerlukan bantuan orang lain. Kedua, masyarakat mekanik yaitu masyarakat yang suka berbaur dan memiliki jiwa solidaritas yang tinggi, serta adat istiadat dan  nilai sosial yang masih sangat terikat. Keluarga merupakan suatu sistem di mana terdapat hubungan yang spesifik, aturan-aturan, dan peran-peran dari masing-masing anggota yang memiliki keunikan tersendiri. Dewasa ini  fenomena  pernikahan  dini  banyak    dijumpai  di  masyarakat. Pernikahan  dini  atau menikah  dibawah  umur  merupakan  pernikahan  yang  tidak  diperbolehkan  karena  melanggar  batas  usia untuk  menikah,  yang  ketentuannya minimal  berumur 19  tahun  +1. Penelitian  ini  bertujuan  untuk mengetahui bagaimana fenomena dan dampak pernikahan dini di Kab.Karo. Penelitian  ini  menggunakan  metode  penelitian  kualitatif. Teknik   pengumpulan   data   dilakukan   melalui   observasi   secara   langsung   dilapangan,   wawancara terseteruktur,  dan  studi  pustaka. Berdasarkan data yang saya dapatkan dari Kantor Kec.Berastagi mengenai pernikahan dini, kasus pernikahan dini terus mengalami peningkatan yaitu sebanyak 17 (16,6%) dari 98 orang yang menikah pada tahun 2022, lalu meningkat kembali menjadi 19 (16,9%) dari 89 orang yang menikah pada tahun 2022, dilihat dari jumlah pernikahan yang mengalami kenaikan, hal ini memungkinkan terjadinya peningkatan angka kejadian pernikahan dini yang diperkirakan akan semakin tinggi dikalangan remaja. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penulis memutuskan untuk melakukan penelitian yang berjudul “ANALISIS PERNIKAHAN USIA DINI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA DI KAB.KARO “.

Rincian Artikel

Bagian
Vol 3 NO 2 TAHUN 2024