Tunggakan Pinjaman Warga Masyarakat Pada Badan Usaha Milik Desa Simanobak
Main Article Content
Abstract
Dalam melaksanakan kegiatan bisnis, Bumdes Simanobak memberikan pinjaman kepada warga masyarakat Desa Simanobak. Terkait pinjaman tersebut, diharapkan agar semua warga masyarakat Desa Simanobak yang menjadi debitor Bumdes Simanobak, melaksanakan kewajiban hukumnya. Fakta hukumnya, ada 12 (dua belas) warga masyarakat Desa Simanobak yang menunggak. Penelitian ini membahas mengenai pemberian pinjaman oleh Bumdes Simanobak kepada warga masyarakat Desa Simanobak. Sehubungan dengan itu, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji mengenai faktor penyebab tertunggaknya pinjaman ke 12 (dua belas) warga masyarakat Desa Simanobak kepada Bumdes Simanobak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan menggunakan berbagai jenis data sebagaimana layaknya dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 2 (dua) faktor penyebab tertunggaknya pembayaran pinjaman ke 12 (dua belas) warga masyarakat Desa Simanobak kepada Bumdes Simanobak.