Kebijakan Non Penal Guna Pencegahan Pemungutan Liar Dana Bantuan Sosial
Main Article Content
Abstract
Dana bansos disalurkan kepada warga masyarakat di setiap kabupaten/kota yang telah membentuk KUBE. Dalam penyaluran dana bansos kepada KUBE, diharapkan tidak terjadi pungli. Fakta hukumnya, terjadi pungli dalam penyaluran dana bansos kepada KUBE. Penelitian ini membahas mengenai kebijakan non penal guna pencegahan pungli dana bansos. Sehubungan dengan itu, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji mengenai kebijakan secara non penal guna mencegah pungli dana bansos bagi KUBE pada masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan menggunakan berbagai jenis data sebagaimana layaknya dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada 4 (empat) hal terkait kebijakan secara non penal guna mencegah pungli dana bansos bagi KUBE pada masa yang akan datang.